PANDEGLANG, BANTEN, - Mungkin hanya ada di Kabupaten Pandeglang, Banten, Plang Proyek atau Papan Informasi kegiatan pembangunan infrastruktur Pemerintah, terpampang nama salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), layaknya masa kampanye calon menarik minat masyarakat.
Hal itu diketahui di Desa Citeluk Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang, Banten. Dimana dalam papan informasi tersebut, selain tertulis nama kegiatan, nomor kontrak, sumber anggaran, nilai proyek dan nama perusahaan selaku pelaksana. Namun di Papan Proyek kali pertama ditemukan ini terdapat tambahan tulisan "Pembangunan Paping Block Dari Dana Aspirasi DPRD Kabupaten Pandeglang H.Y Rusmiadi (Fraksi PPP). Sungguh pemandangan publik yang langka.
Menanggapi hal tersebut Tokoh Pengusaha Muda asal Pandeglang, Ilma Fatwa kepada awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten mengaku geram dan sangat menyesalkan masih ada abdi negara bukannya mengedukasi masyarakat malah membodohi masyarakat.
"Melihat papan proyek itu saya ingin ketawa, karena buat saya itu lucu. Mana ada proyek yang didanai dari aspirasi DPRD, " ungkap Ilma, Jumat (08/07/2022).
Apalagi kata Ilma, di papan informasi itu juga tertulis “Dana aspirasi" seseorang, dana aspirasi itu nomenklatur APBD nya dimana? Perkim dan anggota DPRD yang bersangkutan harusnya menjelaskan.
Atas persoalan itu, Ilma meminta kejaksaan untuk segera memeriksa semua Pekerjaan di Dinas terkait, yang menurut informasi ada dari dana aspirasi, karena menurut Ilma, patut diduga, selain dijadikan ajang kampanye menuju 2024, juga tidak menutup kemungkinan ada setoran setoran ke oknum dewan.
"Betul memang posisi DPRD sebagai sarana aspirasi, tapi ada batasannya, hanya sampai pada tahap pengusulan lokus, lokus mana saja yang harus dibangun, kemudian melakukan Pengawasan, Kalo yang dilakukan oknum dewan tersebutkan kebablasan" tuturnya
Tidak hanya itu, Ilma juga mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang, untuk mengambil contoh perusahaan mana saja yang mendapatkan pekerjaan dari Dana Aspirasi.
"Coba saja tanyakan kepada perusahaan terkait aliran dana ? termasuk pengecekan Plang Informasi itu, merupakan tanggung jawabnya siapa ?"
Ini kerja ringan buat kejaksaan. Kalau mau warming up , ini saat nya. Tinggal melakukan pengecekan saja, plang itu yang buat siapa? Kalo dalam aturan plang itu adalah tanggung jawab kontraktor. Tapi biasanya di pandeglang semua di koordinir oleh PPTK , kontraktor tinggal bayar dengan biaya yang lebih besar dari biaya kita bikin sendiri ke percetakan" tukasnya
Dari penelusuran awak media di lokasi kegiatan ternyata proyek yang disoal papan informasinya adalah kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh, dengan luas dibawah 10 Ha. Sub Kegiatan : Pelaksanaan Pembangunan Pemugaran/Peremajaan Permukiman Kumuh, Pekerjaan ; Jalan Kp Galih Desa Citeluk Kecamatan Cibitung, Nilai Kontrak : Rp. 129.400.000, Waktu Pelaksanaan : 75 Hari Kalender, Tanggal 14 Juni 2022, Penyedia CV Tagar Kriya Mandiri.
Sementara ini, media belum mendapatkan hak jawab, baik dari Dinas terkait maupun dari pihak pelaksana kegiatan hingga dari Anggota DPRD yang bersangkutan.***